Diskresi Pemerintah Daerah Dalam Penetapan Tarif Pajak Hiburan Pasca Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah . UNES Law Review, [S. l.], v. 6, n. 3, p. 9662–9674, 2024. DOI: 10.31933/unesrev.v6i3.1913. Disponível em: https://review-unes.com/law/article/view/1913. Acesso em: 14 jul. 2026.