Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data. (2026). UNES Law Review, 8(4), 1481-1493. https://doi.org/10.31933/tzg18d76