Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Kesalahan Pencantuman Identitas Pembeli pada Akta Jual Beli di Kabupaten Tabanan. (2024). UNES Law Review, 6(4), 9977-9989. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1828