Batasan Tanggung Jawab Notaris dalam Mengonstatir Dokumen Pelengkap Akta Berupa Surat Kuasa yang Ditandatangani Secara Elektronik (Studi Kasus Notaris X di Jakarta Selatan). (2024). UNES Law Review, 6(3), 9045-9050. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1816