Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Memberikan Persetujuan untuk Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Dibuat oleh Notaris. (2023). UNES Law Review, 6(2), 4768-4779. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1236