Studi Perbandingan bentuk Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Mengalami Gangguan Jiwa Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. (2023). UNES Law Review, 6(1), 297-305. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.854