1.
Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data. UNESREV. 2026;8(4):1481-1493. doi:10.31933/tzg18d76