1.
Silviana NL, Adjie H. Kewenangan Menteri Hukum Menetapkan Pengurus Organisasi Ikatan Notaris Indonesia Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025. ULR. 2025;8(2):544-554. doi:10.31933/a55rx165