1.
Ayuningtyas Manggiasih R. Diskresi Pemerintah Daerah Dalam Penetapan Tarif Pajak Hiburan Pasca Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah . ULR. 2024;6(3):9662-9674. doi:10.31933/unesrev.v6i3.1913