1.
Batasan Tanggung Jawab Notaris dalam Mengonstatir Dokumen Pelengkap Akta Berupa Surat Kuasa yang Ditandatangani Secara Elektronik (Studi Kasus Notaris X di Jakarta Selatan). UNESREV. 2024;6(3):9045-9050. doi:10.31933/unesrev.v6i3.1816