(1)
Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Kesalahan Pencantuman Identitas Pembeli Pada Akta Jual Beli Di Kabupaten Tabanan. UNESREV 2024, 6 (4), 9977-9989. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1828.