(1)
Diskresi Pemerintah Daerah Dalam Penetapan Tarif Pajak Hiburan Pasca Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah . UNESREV 2024, 6 (3), 9662-9674. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1913.