(1)
Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Kementrian Energi Sumber Daya Mineral Dalam Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Dikaitkan Dengan Pemanfaatan Mineral Ikutan Berdasarkan Perundang-Undangan Pertambangan Di Indonesia Dikaitkan Dengan Asas Manfaat. UNESREV 2024, 6 (3), 9527-9539. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1871.