(1)
Batasan Tanggung Jawab Notaris Dalam Mengonstatir Dokumen Pelengkap Akta Berupa Surat Kuasa Yang Ditandatangani Secara Elektronik (Studi Kasus Notaris X Di Jakarta Selatan). UNESREV 2024, 6 (3), 9045-9050. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1816.