(1)
Perlindungan Hukum Mengenai Investasi Digital Dalam Bentuk Non-Fungible Token Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. UNESREV 2023, 6 (2), 4397-4402. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1276.