(1)
Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Memberikan Persetujuan Untuk Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Oleh Notaris. UNESREV 2023, 6 (2), 4768-4779. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1236.