(1)
Arbie, A.; Milhan, M. Analisis Terhadap Pengabulan Izin Poligami Dengan Alasan Telah Menghamili Calon Istri Kedua (Telaah Putusan Nomor 41 Pdt.G 2019 PA.Rtg). ULR 2023, 6 (1), 3443-3451. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1138.