[1]
2024. Perlindungan Hukum Eksistensi Masyarakat Adat dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagai Upayan Mewujudkan Keadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 01/B/2016/PT.TUN.MKS). UNES Law Review. 6, 4 (Jun. 2024), 10965–10975. DOI:https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1989.