[1]
2024. Tinjauan Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Izin Permohonan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. UNES Law Review. 6, 4 (Jun. 2024), 9997–10007. DOI:https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1967.