[1]
2024. Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Kesalahan Pencantuman Identitas Pembeli pada Akta Jual Beli di Kabupaten Tabanan. UNES Law Review. 6, 4 (Jun. 2024), 9977–9989. DOI:https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1828.