[1]
2024. Batasan Tanggung Jawab Notaris dalam Mengonstatir Dokumen Pelengkap Akta Berupa Surat Kuasa yang Ditandatangani Secara Elektronik (Studi Kasus Notaris X di Jakarta Selatan). UNES Law Review. 6, 3 (May 2024), 9045–9050. DOI:https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1816.