[1]
2023. Kewajiban Pembayaran Pesangon Kepada Karyawan Usia Pensiun Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. UNES Law Review. 6, 2 (Dec. 2023), 4181–4187. DOI:https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1254.