UNES Law Review https://review-unes.com/index.php/law <p style="text-align: justify;"><strong>UNES Law Review</strong> adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu Maret, Juni, September dan Desember.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>UNES Law Review</strong> mulai Volume 4 Nomor 3 Tahun 2022 sampai Volume 9 Nomor 2 Tahun 2027 Reakreditasi Naik Peringkat dari Peringkat 5 ke <a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/journals/profile/7119" target="_blank" rel="noopener">Peringkat 4</a> sesuai nomor Akreditasi : 204/E/KPT/2022, 3 Oktober 2022.</p> en-US <p><strong>Hak cipta :<br /></strong>Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:</p> <ol style="text-align: left;"> <li class="show">Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.</li> <li class="show">Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan <a href="http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/">lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International</a> (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .</li> <li class="show">Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.</li> </ol> editor.unesreview@gmail.com (Admin) editor.unesreview@gmail.com (Admin) Sat, 30 Aug 2025 00:00:00 +0000 OJS 3.2.1.5 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Kajian Yuridis Kepailitan Atas Ahli Waris Termohon Dalam Putusan Nomor 226/Pdt.Sus-Pkpu/2023/Pn Niaga Jkt.Pst https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2437 <p>Pertanggungjawaban ahli waris tidak selalu bersifat mutlak, namun bergantung pada pilihan hukum serta persyaratan lainnya mengenai pembayaran hutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan No. 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. yang akan mengkaji mengenai pertanggungjawaban ahli waris debitor penundaan kewajiban pembayaran utang dan kesalahan penerapan hukum oleh hakim dalam putusan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian penulis adalah terdapat ketidaksesuaian kesepakatan yang sebelumnya yang menjadi dasar klaim kreditor bersifat kondisional, sehingga tidak memenuhi kriteria hutang. Selain itu, hakim menyatakan dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada debitor, yaitu ahli waris utang yang belum menerima warisan secara resmi. Dapat disimpulkan bahwa terdapat putusan yang tidak memenuhi syarat hukum dasar dan menyimpang dari prinsip perlindungan hak krediyor serta pembatasan beban tanggung jawab ahli waris.</p> Ari Dw Setyawan, Shelly Kurniawan Copyright (c) 2025 Ari Dw Setyawan, Shelly Kurniawan https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2437 Mon, 01 Sep 2025 00:00:00 +0000 Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Anak Disabilitas Korban Pencabulan dalam Peradilan: Studi Putusan No.88/Pid.Sus/2024/PN Kdl https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2445 <p>Penelitian ini mengkaji pemenuhan hak hukum anak-anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan dalam konteks peradilan pidana Indonesia dengan studi terhadap Putusan No.88/Pid.Sus/2024/PN Kdl. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini mengandalkan metode yuridis-empiris serta menggunakan pendekatan kualitatif sebagai teknik analisis utama. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Diharapkan penelitian ini telah menjamin keadilan bagi anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan. Penelitian ini menggunakan acuan teori keadilan sebagai suatu alat untuk mengkaji pemenuhan hak hukum anak-anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pemenuhan hak-hak anak dengan kebutuhan khusus yang menjadi korban masih belum terlaksana secara optimal. Anak korban tidak sepenuhnya mendapatkan hak-haknya dalam sistem peradilan dan tidak memperoleh layanan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Putusan pengadilan cenderung lebih fokus pada pemidanaan pelaku dibandingkan perlindungan dan pemulihan korban. Hambatan dalam implementasi hak korban minimnya SDM pendukung serta belum adanya implemenntasi mengenai&nbsp; kehidupan anak korban pasca putusan inkracht. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran lembaga layanan korban untuk menjamin keadilan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.</p> Winda Maharani Sartono, Rasdi Copyright (c) 2025 Winda Maharani Sartono, Rasdi https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2445 Tue, 02 Sep 2025 00:00:00 +0000 Implementasi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) Dalam Pengaturan Lalu Lintas Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2447 <p>Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982 memberikan kerangka hukum internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara terhadap penggunaan laut, termasuk pengaturan lalu lintas kapal asing di wilayah negara kepulauan seperti Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam menyeimbangkan antara kedaulatan teritorial dan kewajiban internasional untuk menjamin kebebasan navigasi. Penelitian ini menganalisis implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional Indonesia melalui instrumen seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 1996, PP No. 37 Tahun 2002, dan Keputusan Presiden terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip UNCLOS dalam sistem hukum nasional, namun tantangan implementatif tetap ada, seperti lemahnya koordinasi kelembagaan, keterbatasan pengawasan, serta dinamika politik global. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi nasional, peningkatan kapasitas pengawasan laut, dan diplomasi maritim yang efektif guna melindungi kepentingan nasional Indonesia di tengah tuntutan hukum laut internasional.</p> Muhammad Farhan Copyright (c) 2025 Muhammad Farhan https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2447 Thu, 04 Sep 2025 00:00:00 +0000 Lelang Hak Prioritas Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2462 <p>Hak Guna Bangunan (HGB) lazim dijadikan agunan kredit. Suatu isu krusial timbul manakala masa berlaku Sertipikat HGB (SHGB) berakhir sebelum pelunasan pinjaman, khususnya akibat kelalaian kreditur dalam memperpanjangnya, sehingga berpotensi menghapuskan hak tanggungan dan memicu wanprestasi. Kajian normatif yuridis ini menelaah status SHGB yang telah kedaluwarsa namun masih terkait kewajiban utang serta opsi penjualan hak prioritas untuk kepentingan kreditur. Metode penelitian bersandar pada pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum melalui telaah pustaka. Temuan penelitian menyatakan berakhirnya HGB mengakibatkan hapusnya hak tanggungan, tetapi tidak menghilangkan kewajiban debitur. Kreditur mempertahankan hak penagihan utang melalui pelelangan hak prioritas atas SHGB yang dijaminkan.</p> Triyaningsih, Karina Caroline Khoe, Nurul Fatimah Azzahra Ahmad Copyright (c) 2025 Triyaningsih, Karina Caroline Khoe, Nurul Fatimah Azzahra Ahmad https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2462 Thu, 04 Sep 2025 00:00:00 +0000 Managing Mineral Resources in the International Seabed Area: Upholding the Common Heritage of Mankind and Indonesia’s Regulatory Adaptation in the Transnational Era https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2449 <p>Pengelolaan sumber daya mineral di kawasan dasar laut internasional (Area) berada di luar yurisdiksi negara dan tunduk pada prinsip Common Heritage of Mankind (CHM) sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 dan Agreement 1994. Prinsip ini mengharuskan pemanfaatan sumber daya di Area dilakukan demi kepentingan bersama umat manusia secara adil dan berkelanjutan. International Seabed Authority (ISA) bertindak sebagai otoritas utama yang mengatur kegiatan prospeksi, eksplorasi, dan eksploitasi di Area serta memastikan perlindungan lingkungan laut dalam melalui instrumen seperti Regional Environmental Management Plans (REMP). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif untuk menganalisis penerapan prinsip CHM, mekanisme perlindungan lingkungan laut, dan kesiapan hukum nasional Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi regulasi terkait melalui Perpres No. 80 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2025, masih terdapat kesenjangan pengaturan terkait standar lingkungan dan verifikasi tanggung jawab negara sponsor. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan dan penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan eksploitasi mineral di Area dilakukan secara bertanggung jawab, selaras dengan standar ISA, serta tetap menjaga integritas ekologi laut dalam.</p> Abdhy Walid Siagian, Lailatur Rahmi Copyright (c) 2025 Abdhy Walid Siagian, Lailatur Rahmi https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2449 Fri, 05 Sep 2025 00:00:00 +0000 Hubungan Penegakan Hukum Pertambgan Tanpa Izin (PETI) Dengan Kecenderungan Investor Asing Dalam Melakukan Kegiatan Investasi di Indonesia https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2450 <p>Maraknya pertambangan tanpa izin di Indonesia menjadi hambatan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengundang Investasi Asing melakukan kegiatan Investasi di negara Indonesia, hal tersebut karena pertambangan tanpa izin memiliki dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Hal tersebut bertentangan dengan konsep Investasi Hijau yang diusung oleh negara negara Uni Eropam China, Amerika Serikat, Kanada, Australia sebagai bentuk meminimalisir resiko perubahan iklim, dan untuk mengurangi emisi karbon. Apple Inc sebuah perusahaan yang mulanya ingin membangun pabrik di Indonesia mengurungkan niatnya karena maraknya pertambangan tanpa izin di Indonesia. Penegakan hukum yang mengedepankan manfaat, perlindungan dan keadilan harus dilakukan oleh Lembaga yang berwenang dan Aparat Penegak Hukum</p> Muhammad Yuha Dzulqaezar Copyright (c) 2025 Muhammad Yuha Dzulqaezar https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2450 Fri, 05 Sep 2025 00:00:00 +0000 Orang Terdekat Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Teori Kelekatan https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2451 <p>Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat merupakan masalah serius yang tidak hanya mempengaruhi fisik tetapi juga psikologis korban. Objek penelitian ini ialah anak korban kekerasan seksual dari orang terdekat. Penelitian ini bertujuan mengkaji dampak psikologis dan faktor psikologis dari kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang terdekat serta pemberatan pidana dalam pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang dekat dari anak sebagai korban. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang terdekat secara psikologis berpotensi menimbulkan dampak depresi, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma. Faktor-faktor psikologis orang terdekat dapat melakukan kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan teori kelekatan disebabkan oleh pola asuh yang salah yang menyebabkan tidak munculnya keinginan pelaku untuk melindungi korban dan menurut teori psikoseksual disebabkan oleh dorongan pemenuhan kebutuhan seksual dan tidak terkendalinya insting seksualitas. Pemberatan pidana dalam pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang dekat dari anak sebagai korban yang terimplementasikan tidak saja pada tataran regulasi tetapi juga penegakan hukumnya merupakan bentuk implementasi pendekatan psikologis dalam hukum dan keputusan hukum, serta perlindungan hukum bagi korban.</p> Vianca Nayla Azzahra, Gialdah Tapiansari Batubara Copyright (c) 2025 Vianca Nayla Azzahra, Gialdah Tapiansari Batubara https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2451 Sat, 06 Sep 2025 00:00:00 +0000 Perspektif Hukum Terhadap Perilaku Pemukulan Antar Anak Dalam Sudut Pandang Behaviorisme https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2452 <p>Perspektif hukum terhadap perilaku pemukulan antar anak dalam sudut pandang <em>behaviorisme</em> merupakan bahasan bagaimana sistem hukum Indonesia menangani kasus pemukulan yang dilakukan oleh anak dengan pendekatan <em>behaviorisme. </em>Objek penelitian adalah anak sebagai pelaku tindak pidana pemukulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prospek pidana terhadap pelaku pemukulan anak, memahami faktor psikologis yang menyebabkan anak melakukan kekerasan berdasarkan teori behaviorisme, serta mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan untuk meninimalisit kekerasan antar anak. Metode yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku pemukulan pada anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan, pola asuhm dan pengalaman belajar, sehingga sistem peradilan pidana anak di Indonesia lebih mengutamanakan mekanisme diversi, rehabilitasi, dan pelatihan daripada penghukuman. Program konseling, mediasi serta penguatan peran keluarga dan lingkungan sosial terbukti efektif dalam memutuskan rantai perilaku agresif pada anak.</p> Alika Mahira Hasna, Rika Kurniasari Abdulgani Copyright (c) 2025 Alika Mahira Hasna, Rika Kurniasari Abdulgani https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2452 Sat, 06 Sep 2025 00:00:00 +0000 Prinsip Keadilan Bagi Ahli Waris Yang Menjadi Pemegang Hak Atas Tanah Absentee https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2454 <p>Salah satu program dari<em> landreform </em>adalah larangan pemilikan tanah secara <em>absentee,</em> peraturan pelarangan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 dimana pemegang hak atas tanah <em>absentee</em> yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindak ke kecamatan letak tanah tersebut. Hal tersebut berlaku juga bagi ahli waris yang menjadi pemegang hak atas tanah <em>absentee</em> karena pewarisan dimana ahli waris harus mengalihkan tanah tersebut dalam waktu 1 tahun. Permasalahan yang dibahas adalah apakah pelarangan kepemilikan tanah <em>absentee </em>karena pewarisan masih relevan dan bagaimana prinsip keadilan bagi ahli waris yang menjadi pemegang hak atas tanah <em>absentee</em>. Hasil kesimpulan menyatakan bahwa pelarangan tanah <em>absentee</em> karena pewarisan masih relevan, namun kewajiban pengalihan tanah absentee karena berbeda kecamatan sudah tidak relevan. Kemudian berdasarkan teori keadilan Kewajiban mengalihkan tanah karena berbeda domisili dalam aturan pelarangan kepemilikan tanah <em>absentee</em> seharusnya tidak lagi diberlakukan bagi ahli waris<em>, </em>karena pewarisan merupakan peristiwa hukum, sehingga ahli waris yang memperoleh hak atas tanah tersebut tidak perlu mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada orang lain yang berada di kecamatan letak tanah itu, karena ahli waris memiliki hak penuh atas hak atas tanah yang diperoleh dari pewarisan seperti pengecualian yang diberikan kepada pensiunan pegawai negeri sipil.</p> Fendy Heryanto, Hesti Armiwulan Copyright (c) 2025 Fendy Heryanto, Hesti Armiwulan https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2454 Mon, 08 Sep 2025 00:00:00 +0000 Onrechtmatige Overheidsdaad Badan Pengusahan Batam Dalam Pembatalan Pengalokasian Lahan di Kota Batam https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2455 <p>Sebagai pemegang Hak Pengelolaan seluruh tanah di Kota Batam, BP Batam memiliki kewenangan memberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah tersebut kepada pihak ketiga melalui perjanjian. Namun, dalam Putusan Nomor 17/G/2020/PTUN.TPI, muncul ketidakpastian hukum akibat pembatalan sepihak perjanjian oleh BP Batam melalui surat keputusan yang membatalkan pengalokasian tanah kepada PT. Tria Galang Emas, lalu mengalokasikan tanah yang sama kepada PT. Wiraraja Tangguh. Tindakan ini menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan perjanjian dan akibat hukum dari tindakan BP Batam yang dinyatakan sebagai onrechtmatige overheidsdaad oleh pengadilan. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach, dan Case Study. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP Batam memang berwenang membuat perjanjian dengan pihak ketiga meskipun tanah belum bersertifikat HPL. Namun, sebaiknya hak pengelolaan terlebih dahulu diurus guna menghindari kendala administratif dan memperjelas legalitas perjanjian. Putusan pengadilan yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh BP Batam menyebabkan pembatalan surat keputusan dan perjanjian dengan PT. Wiraraja Tangguh, serta tanah kembali menjadi hak PT. Tria Galang Emas. Oleh karena itu, BP Batam perlu memastikan status tanah bersih dari sengketa sebelum membuat perjanjian baru.</p> Winda Pitriani, Faizal Kurniawan, Agus Sekarmadji Copyright (c) 2025 Winda Pitriani, Faizal Kurniawan, Agus Sekarmadji https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2455 Mon, 08 Sep 2025 00:00:00 +0000 Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2457 <p>Transaksi Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang dimilikinya. Wujud dari transaksi terapeutik yaitu sebelum dilakukan suatu tindakan medis dari dokter, maka perlu dilakukan <em>informed consent</em> atau persetujuan tindakan medis. <em>Informed consent</em> merupakan penjelasan yang dilakukan oleh dokter kepada pasien terkait kondisi penyakit pasien serta tindakan medis yang akan dilakukan, sebagai upaya dokter untuk kesembuhan pasien. Hasil penelitian menunjukan bahwa <em>informed consent</em> memiliki peranan penting dalam hubungan antara dokter dengan pasien, yaitu sebagai bukti perjanjian tertulis sebelum dilakukan tindakan medis. <em>Informed consent</em> dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian apakah pasien menerima atau menolak suatu tindakan medis, sehingga hal ini akan memberikan perlindungan kepada dokter, sepanjang mereka melaksanakan tindakan yang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Bagi dokter, <em>informed consent</em>&nbsp;memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada&nbsp;pasien, dan bisa dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya suatu tuntutan atau gugatan dari&nbsp;pasien&nbsp;atau keluarganya apabila hasil dari tindakan medis menimbulkan akibat yang tidak diinginkan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh dokter apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam tindakan medis yaitu dengan melakukan upaya mediasi terlebih dahulu terhadap pihak pasien. Apabila dalam mediasi tidak menemui itikad baik atau jauh dari kata kesepakatan, maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur pengadilan.</p> Dian Fitriana, Aliya Sandra Dewi Copyright (c) 2025 Dian Fitriana, Aliya Sandra Dewi https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2457 Thu, 11 Sep 2025 00:00:00 +0000 Analisis Yuridis Perlindungan Terhadap Kebocoran Data Nasabah Dalam Perbankan di Era Digital https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2503 <p>Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas regulasi dan implementasi perlindungan data nasabah dalam perbankan digital, serta evaluasi penegakan hukum terkait kebocoran data. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif analitik, meliputi analisis peraturan seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan analisis kualitatif untuk mengevaluasi regulasi, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan solusi. Hasil menunjukkan kekurangan dalam implementasi perlindungan data di perbankan digital, dengan kasus seperti kebocoran data di Bank Syariah Indonesia (BSI) menyoroti perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat. Rekomendasi mencakup peningkatan kebijakan keamanan data, kolaborasi antara bank, otoritas pengawas, dan nasabah, serta penegakan hukum yang lebih efektif. Penelitian ini diharapkan dapat membantu pemerintah, bank, dan nasabah dalam meningkatkan perlindungan data pribadi serta berkontribusi pada pengembangan model penegakan hukum.</p> Mawatulo Ndruru, Immanuel Frans Franata Gulo, Andi Martin Hulu, Trisha Mahsuri Priyangka, Trisha Mahsuri Priyangka, Elvira Fitriyani Pakpahan Copyright (c) 2025 Mawatulo Ndruru, Immanuel Frans Franata Gulo, Andi Martin Hulu, Trisha Mahsuri Priyangka, Trisha Mahsuri Priyangka, Elvira Fitriyani Pakpahan https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2503 Tue, 16 Sep 2025 00:00:00 +0000 Kriminalisasi Berlebihan (Overcriminalization) sebagai Faktor Struktural Overcrowding Lapas dalam Sistem Peradilan Pidana https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2504 <p>Artikel ini membahas permasalahan <em>overcrowding</em> atau kepadatan berlebih pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia sebagai dampak dari kebijakan kriminalisasi yang berlebihan. Kebijakan hukum pidana yang masih mengedepankan pemenjaraan terhadap pelanggaran ringan dan non-kekerasan, seperti penggunaan narkotika untuk diri sendiri, telah menyebabkan tingginya angka penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas ideal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kebijakan kriminalisasi berlebihan diterapkan serta kontribusinya terhadap kepadatan lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan analisis dokumen kebijakan, data resmi lembaga pemasyarakatan, dan studi literatur akademik. Hasil analisis menunjukkan bahwa mayoritas narapidana merupakan pelaku tindak pidana ringan atau pengguna narkotika dengan barang bukti dalam jumlah kecil. Kebijakan ini terbukti tidak efektif dalam menurunkan angka kejahatan, serta justru memperburuk kondisi lembaga pemasyarakatan dan menghambat proses rehabilitasi narapidana. Kesimpulannya, reformasi hukum pidana yang berorientasi pada selektivitas, proporsionalitas, serta penerapan alternatif pemidanaan seperti rehabilitasi dan keadilan restoratif menjadi langkah mendesak untuk mengatasi permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.</p> Mohammad Yofarrel Copyright (c) 2025 Mohammad Yofarrel https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2504 Tue, 16 Sep 2025 00:00:00 +0000 Pemidanaan Kepada Pelaku Konten Pornografi Menggunakan Aplikasi Deepfake Pada Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2464 <p>Perkembangan teknologi kecerdasan buatan <em>(Artificial Intelligence/AI)</em> telah melahirkan inovasi baru dalam bentuk <em>deepfake</em>, yaitu teknologi manipulasi wajah yang mampu menciptakan konten visual palsu secara meyakinkan. Salah satu penyalahgunaan teknologi ini adalah dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi, yang dapat merusak reputasi, privasi, serta martabat korban, meskipun mereka tidak pernah benar-benar terlibat dalam pembuatan konten tersebut. Studi ini berfokus pada pengkajian bentuk pemidanaan yang dapat dikenakan terhadap individu yang menyebarluaskan konten pornografi yang dihasilkan melalui teknologi deepfake, dalam kerangka hukum pidana nasional, khususnya merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan serta kajian literatur yangs sesuai. Temuan dari penelitian ini memperlihatkan bahwa meskipun hingga seakrang ini belum didapati ketentuan hukum yang eksplisit mengatur tentang penggunaan teknologi deepfake, namun pengenaan sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut masih dimungkinkan melalui konstruksi norma yang telah ada. pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Pornografi, UU ITE, serta UU PDP. Namun, masih terdapat tantangan dalam aspek pembuktian dan pelacakan digital, yang menuntut reformasi hukum dan peningkatan kapasitas penegak hukum. Oleh karena itu, pengaturan yang lebih spesifik mengenai <em>deepfake</em> perlu segera dihadirkan dalam sistem hukum nasional Indonesia.</p> Sholahudin Jagad Al-Ayoubi, Miko Aditiya Suharto Copyright (c) 2025 Sholahudin Jagad Al-Ayoubi, Miko Aditiya Suharto https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2464 Wed, 17 Sep 2025 00:00:00 +0000 Pelanggaran Konvensi Jenewa 1949 Oleh Israel Atas Pengrusakan Fasilitas Kesehatan Palestina Studi Kasus Rumah Sakit Indonesia di Gaza https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2446 <p>Konflik bersenjata yang berkepanjangan antara Israel dan Palestina, khususnya di Jalur Gaza, telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat serius. Serangan terhadap infrastruktur sipil, termasuk fasilitas medis, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional. Penelitian ini berfokus pada serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengandalkan analisis terhadap norma-norma hukum internasional yang berlaku. Dalam hukum humaniter internasional, rumah sakit sipil secara tegas dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Analisis dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip utama hukum humaniter, yakni prinsip distingsi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap objek sipil. Berdasarkan fakta empirik dan standar hukum internasional, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia tidak memenuhi syarat pencabutan perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum internasional. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat (grave breach) dan kejahatan perang (war crime) menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Penelitian ini merekomendasikan akuntabilitas melalui mekanisme hukum internasional dan mendorong peran aktif negara serta organisasi internasional dalam memperkuat perlindungan terhadap fasilitas kemanusiaan selama konflik bersenjata.</p> Muhammad Farhan Copyright (c) 2025 Muhammad Farhan https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2446 Wed, 17 Sep 2025 00:00:00 +0000 Peningkatan Pemahaman Hukum terhadap Dampak Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Keluarahan Ujung Menteng Cakung Jakarta Timur https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2486 <p>Pelecehan Seksual merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan, dengan dampak yang luar biasa, terutama terhadap generasi muda suatu bangsa yang beradab. Kejahatan pelecehan seksual kepada anak merupakan kejahatan transnasional, karena jumlah peningkatan pelecehan seksual terhadap anak terutama makin meningkat setiap tahunnya. Peningkatan pemahaman hukum terhadap dampak pelecehan seksual kepada anak, dimana masyarakat diberikan penyuluhan serta pemahaman bagaimana bentuk katagori dari pelecehan seksual yang sering terjadi dan bagaiamana dampak dari pelecehan seksual tersebut baik kepada korban dan pelaku yang harus senantiasa ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang secara serius agar tidak ada lagi terdapat masyarakat yang melakukan pelecehan seksual kepada anak. Agar anak dapat menjalankan aktivitas dimana pun dengan baik dengan lingkungan ramah anak dan taat pada aturan sehingga dapat menjadi anak yang teladan dan berprestasi. Dalam kaitannya dengan Indonesia, sebagai negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Secara umum, dalam setiap negara yang menganut konsep negara hukum terdapat tiga asas dasar, yaitu supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum <em>(due process of law).</em></p> Tresia Elda, Elfitri Kurnia Erza, Indah Nadilla Copyright (c) 2025 Tresia Elda, Elfitri Kurnia Erza, Indah Nadilla https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2486 Mon, 22 Sep 2025 00:00:00 +0000 Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas Karya AI: Studi Kasus ChatGPT dan DeepSeek dalam Perspektif TRIPS Agreement https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2472 <p>Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya generative AI seperti ChatGPT dan DeepSeek, telah memunculkan suatu tantangan yang baru di sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Artikel ini mengkaji status hukum karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI di perspektif perjanjian internasional TRIPS dan sistem hukum nasional. Lewat metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini menyoroti ketidaksesuaian antara perkembangan teknologi dan regulasi yang ada. Perjanjian TRIPS belum secara eksplisit mengatur mengenai status hukum karya yang dihasilkan tanpa kontribusi manusia, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan perbedaan interpretasi antarnegara. Di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta masih mendefinisikan pencipta sebagai manusia, sehingga karya AI-only belum dapat memperoleh perlindungan hukum. Studi kasus ChatGPT dan DeepSeek menunjukkan kompleksitas dalam atribusi kepemilikan dan potensi pelanggaran HKI, seperti praktik knowledge distillation. Artikel ini merekomendasikan amandemen TRIPS untuk memasukkan definisi "karya AI", penguatan regulasi nasional, serta eksplorasi rezim hukum sui generis sebagai solusi alternatif. Dengan demikian, perlindungan HKI dapat disesuaikan dengan realitas teknologi masa kini dan mendukung terciptanya ekosistem inovasi yang adil, seimbang, dan berkelanjutan.</p> Tanissa Mayra Tsabitha Copyright (c) 2025 Tanissa Mayra Tsabitha https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2472 Tue, 23 Sep 2025 00:00:00 +0000 Analisis Yuridis Pekerja Perempuan Sebagai Tenaga Perawat Yang Bekerja Shift Malam di Rumah Sakit https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2474 <p>Data global dari WHO tenaga kesehatan dan sosial 67% didominasi oleh perempuan dari pada laki-laki. Tenaga medis dan tenaga kesehatan salah satunya mencakup perawat, perawat lebih dari 50% di Indonesia didominasi oleh perempuan. Seorang perawat yang bekerja di rumah sakit seringkali mendapatkan <em>shift</em> untuk bekerja dimalam hari. Mengenai pekerja perempuan dalam ketentuan hukum diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis peraturan perundang-undang yang berlaku bagi pekerja perempuan yang bekerja sebagai perawat di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah doktiral atau yuridis normatif. Hasil dari penelitian, pekerja perempuan secara internasional diatur dalam Konvensi ILO No. 111 Tahun 1958 dan Nomor 100 Tahun 1951. Secara nasional mempekerjakan pekerja perempuan diatur dalam UU Ketanagakerjaan yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Hasil penelitian, sektor kesehatan tidak masuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih, padahal ada kalanya untuk perawat bisa jadi bekerja melebihi jam kerja.&nbsp; Dalam hal muatan Pasal 76 ayat (4) UU Ketenagakerjaan terkait dengan penyediaan angkutan antar jembut, dimana dalam pasal tersebut pengusaha wajib menyediakan angkutan apabila pekerja/atau buruh perempuan yang berangkat bekerja dan pulang kerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, sedangkan untuk <em>shift </em>malam rata-sata setiap rumah sakit mulai dari 21.00 sampai dengan 07.00, maka apakah pasal tersebut berlaku untuk pekerja perawat perempuan di rumah sakit atau hal ini bergantung kepada pihak pengusaha atau rumah sakit.</p> Tri Nurmansyah Copyright (c) 2025 Tri Nurmansyah https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2474 Wed, 24 Sep 2025 00:00:00 +0000 Tinjauan Konstitusional Terhadap Rehabilitasi Pengguna Narkoba Sebagai Pemenuhan Hak Atas Kesehatan https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2475 <p>Tujuan Penelitian ini: 1) untuk Menguraikan Jaminan konstitusional hak atas kesehatan bagi pengguna narkoba di Indonesia; 2) Pelaksanaan rehabilitasi pengguna narkoba telah sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Metode Penelitian Dalam penelitian ini digunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan penalaran deduktif untuk mengkaji rehabilitasi pengguna narkoba sebagai pemenuhan hak atas kesehatan menurut UUD 1945 dan instrumen hukum terkait. Hasil penelitian bahwa Jaminan konstitusional hak atas kesehatan bagi pengguna narkoba di Indonesia tercermin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan hak atas kehidupan sehat dan pelayanan kesehatan layak bagi semua warga negara tanpa diskriminasi, termasuk pengguna narkoba. Meski Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi bagi pecandu, pelaksanaannya masih terkendala keterbatasan fasilitas, sehingga banyak pengguna tetap dipidana tanpa rehabilitasi. Kondisi ini mencerminkan ketidaksesuaian antara prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan praktik kebijakan rehabilitasi di Indonesia.</p> Dediansyah, Damianus Wanda Ndapa, Syahrul , Suherman, Hajairin, Taufik Firmanto Copyright (c) 2025 Dediansyah, Damianus Wanda Ndapa, Syahrul , Suherman, Hajairin, Taufik Firmanto https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2475 Thu, 25 Sep 2025 00:00:00 +0000 Syarat Subjektif dan Objektif Perjanjian Jual Beli: Relevansi Pasal 1320 KUHPerdata dalam Praktik Modern https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2476 <p>Artikel ini membahas relevansi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam menilai keabsahan perjanjian jual beli pada praktik hukum modern, khususnya dalam konteks transaksi elektronik. Pasal 1320 menetapkan empat syarat sah perjanjian yang terdiri dari dua syarat subjektif, yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan hukum, serta dua syarat objektif, yaitu objek tertentu dan sebab yang halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana syarat-syarat tersebut diterapkan dalam praktik jual beli kontemporer, termasuk transaksi daring yang sering kali menimbulkan sengketa hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perjanjian jual beli modern, terutama di platform digital, kerap mengabaikan syarat subjektif berupa kesepakatan yang sah dan syarat objektif berupa kejelasan objek. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan salah satu pihak. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya interpretasi adaptif terhadap Pasal 1320 serta penguatan regulasi pendukung agar mampu mengakomodasi dinamika transaksi modern secara adil dan legal.</p> Muhammad Kandriana, Sri Atika, Muslimin, Muhammad Wildan, Hajairin Copyright (c) 2025 Muhammad Kandriana, Sri Atika, Muslimin, Muhammad Wildan, Hajairin https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2476 Thu, 25 Sep 2025 00:00:00 +0000