UNES Law Review https://review-unes.com/index.php/law <p style="text-align: justify;"><strong>UNES Law Review</strong> adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu Maret, Juni, September dan Desember.</p> <p style="text-align: justify;"><strong>UNES Law Review</strong> mulai Volume 4 Nomor 3 Tahun 2022 sampai Volume 9 Nomor 2 Tahun 2027 Reakreditasi Naik Peringkat dari Peringkat 5 ke <a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/journals/profile/7119" target="_blank" rel="noopener">Peringkat 4</a> sesuai nomor Akreditasi : 204/E/KPT/2022, 3 Oktober 2022.</p> LPPM Universitas Ekasakti Padang en-US UNES Law Review 2654-3605 <p><strong>Hak cipta :<br /></strong>Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:</p> <ol style="text-align: left;"> <li class="show">Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.</li> <li class="show">Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan <a href="http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/">lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International</a> (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .</li> <li class="show">Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.</li> </ol> Kajian Yuridis Kepailitan Atas Ahli Waris Termohon Dalam Putusan Nomor 226/Pdt.Sus-Pkpu/2023/Pn Niaga Jkt.Pst https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2437 <p>Pertanggungjawaban ahli waris tidak selalu bersifat mutlak, namun bergantung pada pilihan hukum serta persyaratan lainnya mengenai pembayaran hutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan No. 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. yang akan mengkaji mengenai pertanggungjawaban ahli waris debitor penundaan kewajiban pembayaran utang dan kesalahan penerapan hukum oleh hakim dalam putusan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian penulis adalah terdapat ketidaksesuaian kesepakatan yang sebelumnya yang menjadi dasar klaim kreditor bersifat kondisional, sehingga tidak memenuhi kriteria hutang. Selain itu, hakim menyatakan dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada debitor, yaitu ahli waris utang yang belum menerima warisan secara resmi. Dapat disimpulkan bahwa terdapat putusan yang tidak memenuhi syarat hukum dasar dan menyimpang dari prinsip perlindungan hak krediyor serta pembatasan beban tanggung jawab ahli waris.</p> Ari Dw Setyawan Shelly Kurniawan Copyright (c) 2025 Ari Dw Setyawan, Shelly Kurniawan https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-09-01 2025-09-01 8 1 1 15 10.31933/unesrev.v8i1.2437 Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Anak Disabilitas Korban Pencabulan dalam Peradilan: Studi Putusan No.88/Pid.Sus/2024/PN Kdl https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2445 <p>Penelitian ini mengkaji pemenuhan hak hukum anak-anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan dalam konteks peradilan pidana Indonesia dengan studi terhadap Putusan No.88/Pid.Sus/2024/PN Kdl. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini mengandalkan metode yuridis-empiris serta menggunakan pendekatan kualitatif sebagai teknik analisis utama. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Diharapkan penelitian ini telah menjamin keadilan bagi anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan. Penelitian ini menggunakan acuan teori keadilan sebagai suatu alat untuk mengkaji pemenuhan hak hukum anak-anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pemenuhan hak-hak anak dengan kebutuhan khusus yang menjadi korban masih belum terlaksana secara optimal. Anak korban tidak sepenuhnya mendapatkan hak-haknya dalam sistem peradilan dan tidak memperoleh layanan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Putusan pengadilan cenderung lebih fokus pada pemidanaan pelaku dibandingkan perlindungan dan pemulihan korban. Hambatan dalam implementasi hak korban minimnya SDM pendukung serta belum adanya implemenntasi mengenai&nbsp; kehidupan anak korban pasca putusan inkracht. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran lembaga layanan korban untuk menjamin keadilan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.</p> Winda Maharani Sartono Rasdi Copyright (c) 2025 Winda Maharani Sartono, Rasdi https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-09-02 2025-09-02 8 1 16 28 10.31933/unesrev.v8i1.2445 Implementasi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) Dalam Pengaturan Lalu Lintas Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2447 <p>Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982 memberikan kerangka hukum internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara terhadap penggunaan laut, termasuk pengaturan lalu lintas kapal asing di wilayah negara kepulauan seperti Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam menyeimbangkan antara kedaulatan teritorial dan kewajiban internasional untuk menjamin kebebasan navigasi. Penelitian ini menganalisis implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional Indonesia melalui instrumen seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 1996, PP No. 37 Tahun 2002, dan Keputusan Presiden terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip UNCLOS dalam sistem hukum nasional, namun tantangan implementatif tetap ada, seperti lemahnya koordinasi kelembagaan, keterbatasan pengawasan, serta dinamika politik global. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi nasional, peningkatan kapasitas pengawasan laut, dan diplomasi maritim yang efektif guna melindungi kepentingan nasional Indonesia di tengah tuntutan hukum laut internasional.</p> Muhammad Farhan Copyright (c) 2025 Muhammad Farhan https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-09-04 2025-09-04 8 1 29 40 10.31933/unesrev.v8i1.2447 Lelang Hak Prioritas Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2462 <p>Hak Guna Bangunan (HGB) lazim dijadikan agunan kredit. Suatu isu krusial timbul manakala masa berlaku Sertipikat HGB (SHGB) berakhir sebelum pelunasan pinjaman, khususnya akibat kelalaian kreditur dalam memperpanjangnya, sehingga berpotensi menghapuskan hak tanggungan dan memicu wanprestasi. Kajian normatif yuridis ini menelaah status SHGB yang telah kedaluwarsa namun masih terkait kewajiban utang serta opsi penjualan hak prioritas untuk kepentingan kreditur. Metode penelitian bersandar pada pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum melalui telaah pustaka. Temuan penelitian menyatakan berakhirnya HGB mengakibatkan hapusnya hak tanggungan, tetapi tidak menghilangkan kewajiban debitur. Kreditur mempertahankan hak penagihan utang melalui pelelangan hak prioritas atas SHGB yang dijaminkan.</p> Triyaningsih Karina Caroline Khoe Nurul Fatimah Azzahra Ahmad Copyright (c) 2025 Triyaningsih, Karina Caroline Khoe, Nurul Fatimah Azzahra Ahmad https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-09-04 2025-09-04 8 1 41 51 10.31933/unesrev.v8i1.2462 Managing Mineral Resources in the International Seabed Area: Upholding the Common Heritage of Mankind and Indonesia’s Regulatory Adaptation in the Transnational Era https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2449 <p>Pengelolaan sumber daya mineral di kawasan dasar laut internasional (Area) berada di luar yurisdiksi negara dan tunduk pada prinsip Common Heritage of Mankind (CHM) sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 dan Agreement 1994. Prinsip ini mengharuskan pemanfaatan sumber daya di Area dilakukan demi kepentingan bersama umat manusia secara adil dan berkelanjutan. International Seabed Authority (ISA) bertindak sebagai otoritas utama yang mengatur kegiatan prospeksi, eksplorasi, dan eksploitasi di Area serta memastikan perlindungan lingkungan laut dalam melalui instrumen seperti Regional Environmental Management Plans (REMP). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif untuk menganalisis penerapan prinsip CHM, mekanisme perlindungan lingkungan laut, dan kesiapan hukum nasional Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi regulasi terkait melalui Perpres No. 80 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2025, masih terdapat kesenjangan pengaturan terkait standar lingkungan dan verifikasi tanggung jawab negara sponsor. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan dan penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan eksploitasi mineral di Area dilakukan secara bertanggung jawab, selaras dengan standar ISA, serta tetap menjaga integritas ekologi laut dalam.</p> Abdhy Walid Siagian Lailatur Rahmi Copyright (c) 2025 Abdhy Walid Siagian, Lailatur Rahmi https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-09-05 2025-09-05 8 1 52 68 10.31933/unesrev.v8i1.2449 Hubungan Penegakan Hukum Pertambgan Tanpa Izin (PETI) Dengan Kecenderungan Investor Asing Dalam Melakukan Kegiatan Investasi di Indonesia https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2450 <p>Maraknya pertambangan tanpa izin di Indonesia menjadi hambatan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengundang Investasi Asing melakukan kegiatan Investasi di negara Indonesia, hal tersebut karena pertambangan tanpa izin memiliki dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Hal tersebut bertentangan dengan konsep Investasi Hijau yang diusung oleh negara negara Uni Eropam China, Amerika Serikat, Kanada, Australia sebagai bentuk meminimalisir resiko perubahan iklim, dan untuk mengurangi emisi karbon. Apple Inc sebuah perusahaan yang mulanya ingin membangun pabrik di Indonesia mengurungkan niatnya karena maraknya pertambangan tanpa izin di Indonesia. Penegakan hukum yang mengedepankan manfaat, perlindungan dan keadilan harus dilakukan oleh Lembaga yang berwenang dan Aparat Penegak Hukum</p> Muhammad Yuha Dzulqaezar Copyright (c) 2025 Muhammad Yuha Dzulqaezar https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-09-05 2025-09-05 8 1 69 78 10.31933/unesrev.v8i1.2450 Orang Terdekat Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Teori Kelekatan https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2451 <p>Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat merupakan masalah serius yang tidak hanya mempengaruhi fisik tetapi juga psikologis korban. Objek penelitian ini ialah anak korban kekerasan seksual dari orang terdekat. Penelitian ini bertujuan mengkaji dampak psikologis dan faktor psikologis dari kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang terdekat serta pemberatan pidana dalam pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang dekat dari anak sebagai korban. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang terdekat secara psikologis berpotensi menimbulkan dampak depresi, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma. Faktor-faktor psikologis orang terdekat dapat melakukan kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan teori kelekatan disebabkan oleh pola asuh yang salah yang menyebabkan tidak munculnya keinginan pelaku untuk melindungi korban dan menurut teori psikoseksual disebabkan oleh dorongan pemenuhan kebutuhan seksual dan tidak terkendalinya insting seksualitas. Pemberatan pidana dalam pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang dekat dari anak sebagai korban yang terimplementasikan tidak saja pada tataran regulasi tetapi juga penegakan hukumnya merupakan bentuk implementasi pendekatan psikologis dalam hukum dan keputusan hukum, serta perlindungan hukum bagi korban.</p> Vianca Nayla Azzahra Gialdah Tapiansari Batubara Copyright (c) 2025 Vianca Nayla Azzahra, Gialdah Tapiansari Batubara https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-09-06 2025-09-06 8 1 79 94 10.31933/unesrev.v8i1.2451 Perspektif Hukum Terhadap Perilaku Pemukulan Antar Anak Dalam Sudut Pandang Behaviorisme https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2452 <p>Perspektif hukum terhadap perilaku pemukulan antar anak dalam sudut pandang <em>behaviorisme</em> merupakan bahasan bagaimana sistem hukum Indonesia menangani kasus pemukulan yang dilakukan oleh anak dengan pendekatan <em>behaviorisme. </em>Objek penelitian adalah anak sebagai pelaku tindak pidana pemukulan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prospek pidana terhadap pelaku pemukulan anak, memahami faktor psikologis yang menyebabkan anak melakukan kekerasan berdasarkan teori behaviorisme, serta mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan untuk meninimalisit kekerasan antar anak. Metode yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku pemukulan pada anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan, pola asuhm dan pengalaman belajar, sehingga sistem peradilan pidana anak di Indonesia lebih mengutamanakan mekanisme diversi, rehabilitasi, dan pelatihan daripada penghukuman. Program konseling, mediasi serta penguatan peran keluarga dan lingkungan sosial terbukti efektif dalam memutuskan rantai perilaku agresif pada anak.</p> Alika Mahira Hasna Rika Kurniasari Abdulgani Copyright (c) 2025 Alika Mahira Hasna, Rika Kurniasari Abdulgani https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-09-06 2025-09-06 8 1 95 104 10.31933/unesrev.v8i1.2452 Prinsip Keadilan Bagi Ahli Waris Yang Menjadi Pemegang Hak Atas Tanah Absentee https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2454 <p>Salah satu program dari<em> landreform </em>adalah larangan pemilikan tanah secara <em>absentee,</em> peraturan pelarangan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 dimana pemegang hak atas tanah <em>absentee</em> yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindak ke kecamatan letak tanah tersebut. Hal tersebut berlaku juga bagi ahli waris yang menjadi pemegang hak atas tanah <em>absentee</em> karena pewarisan dimana ahli waris harus mengalihkan tanah tersebut dalam waktu 1 tahun. Permasalahan yang dibahas adalah apakah pelarangan kepemilikan tanah <em>absentee </em>karena pewarisan masih relevan dan bagaimana prinsip keadilan bagi ahli waris yang menjadi pemegang hak atas tanah <em>absentee</em>. Hasil kesimpulan menyatakan bahwa pelarangan tanah <em>absentee</em> karena pewarisan masih relevan, namun kewajiban pengalihan tanah absentee karena berbeda kecamatan sudah tidak relevan. Kemudian berdasarkan teori keadilan Kewajiban mengalihkan tanah karena berbeda domisili dalam aturan pelarangan kepemilikan tanah <em>absentee</em> seharusnya tidak lagi diberlakukan bagi ahli waris<em>, </em>karena pewarisan merupakan peristiwa hukum, sehingga ahli waris yang memperoleh hak atas tanah tersebut tidak perlu mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada orang lain yang berada di kecamatan letak tanah itu, karena ahli waris memiliki hak penuh atas hak atas tanah yang diperoleh dari pewarisan seperti pengecualian yang diberikan kepada pensiunan pegawai negeri sipil.</p> Fendy Heryanto Hesti Armiwulan Copyright (c) 2025 Fendy Heryanto, Hesti Armiwulan https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-09-08 2025-09-08 8 1 105 113 10.31933/unesrev.v8i1.2454 Onrechtmatige Overheidsdaad Badan Pengusahan Batam Dalam Pembatalan Pengalokasian Lahan di Kota Batam https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2455 <p>Sebagai pemegang Hak Pengelolaan seluruh tanah di Kota Batam, BP Batam memiliki kewenangan memberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah tersebut kepada pihak ketiga melalui perjanjian. Namun, dalam Putusan Nomor 17/G/2020/PTUN.TPI, muncul ketidakpastian hukum akibat pembatalan sepihak perjanjian oleh BP Batam melalui surat keputusan yang membatalkan pengalokasian tanah kepada PT. Tria Galang Emas, lalu mengalokasikan tanah yang sama kepada PT. Wiraraja Tangguh. Tindakan ini menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan perjanjian dan akibat hukum dari tindakan BP Batam yang dinyatakan sebagai onrechtmatige overheidsdaad oleh pengadilan. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach, dan Case Study. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP Batam memang berwenang membuat perjanjian dengan pihak ketiga meskipun tanah belum bersertifikat HPL. Namun, sebaiknya hak pengelolaan terlebih dahulu diurus guna menghindari kendala administratif dan memperjelas legalitas perjanjian. Putusan pengadilan yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh BP Batam menyebabkan pembatalan surat keputusan dan perjanjian dengan PT. Wiraraja Tangguh, serta tanah kembali menjadi hak PT. Tria Galang Emas. Oleh karena itu, BP Batam perlu memastikan status tanah bersih dari sengketa sebelum membuat perjanjian baru.</p> Winda Pitriani Faizal Kurniawan Agus Sekarmadji Copyright (c) 2025 Winda Pitriani, Faizal Kurniawan, Agus Sekarmadji https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-09-08 2025-09-08 8 1 114 129 10.31933/unesrev.v8i1.2455 Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2457 <p>Transaksi Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang dimilikinya. Wujud dari transaksi terapeutik yaitu sebelum dilakukan suatu tindakan medis dari dokter, maka perlu dilakukan <em>informed consent</em> atau persetujuan tindakan medis. <em>Informed consent</em> merupakan penjelasan yang dilakukan oleh dokter kepada pasien terkait kondisi penyakit pasien serta tindakan medis yang akan dilakukan, sebagai upaya dokter untuk kesembuhan pasien. Hasil penelitian menunjukan bahwa <em>informed consent</em> memiliki peranan penting dalam hubungan antara dokter dengan pasien, yaitu sebagai bukti perjanjian tertulis sebelum dilakukan tindakan medis. <em>Informed consent</em> dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian apakah pasien menerima atau menolak suatu tindakan medis, sehingga hal ini akan memberikan perlindungan kepada dokter, sepanjang mereka melaksanakan tindakan yang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Bagi dokter, <em>informed consent</em>&nbsp;memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada&nbsp;pasien, dan bisa dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya suatu tuntutan atau gugatan dari&nbsp;pasien&nbsp;atau keluarganya apabila hasil dari tindakan medis menimbulkan akibat yang tidak diinginkan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh dokter apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam tindakan medis yaitu dengan melakukan upaya mediasi terlebih dahulu terhadap pihak pasien. Apabila dalam mediasi tidak menemui itikad baik atau jauh dari kata kesepakatan, maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur pengadilan.</p> Dian Fitriana Aliya Sandra Dewi Copyright (c) 2025 Dian Fitriana, Aliya Sandra Dewi https://creativecommons.org/licenses/by/4.0 2025-09-11 2025-09-11 8 1 130 139 10.31933/unesrev.v8i1.2457