1.
Raja Hamnan N, Budi Cahyono A. Pencatatan Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perlukah Pengesahan dari Pengadilan?. UNESREV [Internet]. 2024Dec.12 [cited 2025Sep.15];7(1):642-54. Available from: https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2351