[1]
N. Raja Hamnan and A. Budi Cahyono, “Pencatatan Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perlukah Pengesahan dari Pengadilan?”, UNESREV, vol. 7, no. 1, pp. 642-654, Dec. 2024.