[1]
A. Arbie and M. Milhan, “Analisis Terhadap Pengabulan Izin Poligami dengan Alasan Telah Menghamili Calon Istri Kedua (Telaah Putusan Nomor 41/Pdt.G/2019/PA.Rtg)”, UNESREV, vol. 6, no. 1, pp. 3443-3451, Nov. 2023.