[1]
O. Rosadi and A. Satria, “IMPLIKASI YURIDIS PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA”, UNESREV, vol. 5, no. 1, pp. 99–109, Oct. 2022.