[1]
S. A. Pramana and R. . Tedjabuwana, “Kedudukan Stateless Person dalam Pemenuhan dan Perlindungan Hak untuk Bekerja di Negara Transit Berdasarkan Hukum Internasional”, UNESREV, vol. 7, no. 1, pp. 228–237, Sep. 2024.