[1]
A. Khairi Akbar and M. Rizal, “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian”, UNESREV, vol. 6, no. 4, pp. 11951–11961, Aug. 2024.