[1]
F. Indriani and A. . Lukman, “Akta Hibah dari PPAT Sementara Camat yang Dibuat Tanpa Kehadiran Para Pihak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1565 K/PDT/2023)”, UNESREV, vol. 6, no. 4, pp. 12715–12721, Sep. 2024.