[1]
A. Ridwan, “APLIKASI PIDANA TERHADAP KETERAMPILAN YANG MELAKUKAN PENGOPERASIAN KAPAL NON-LAUT YANG MENYEBABKAN KORBAN (Analisis Putusan Nomor 117 / Pid.Sus / 2015 / PN Sgm dan Putusan Nomor 69 / Pid Sus / 2015 / PN Kdl)”, UNESREV, vol. 3, no. 3, pp. 223–240, Apr. 2021.