Raja Hamnan, N., & Budi Cahyono, A. (2024). Pencatatan Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perlukah Pengesahan dari Pengadilan?. UNES Law Review, 7(1), 642-654. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2351