Ayuningtyas Manggiasih, R. (2024). Diskresi Pemerintah Daerah Dalam Penetapan Tarif Pajak Hiburan Pasca Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah . UNES Law Review, 6(3), 9662-9674. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1913