Pramana, S. A., & Tedjabuwana, R. . (2024). Kedudukan Stateless Person dalam Pemenuhan dan Perlindungan Hak untuk Bekerja di Negara Transit Berdasarkan Hukum Internasional. UNES Law Review, 7(1), 228–237. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2279