[1]
Raja Hamnan, N. and Budi Cahyono, A. 2024. Pencatatan Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perlukah Pengesahan dari Pengadilan?. UNES Law Review. 7, 1 (Dec. 2024), 642-654. DOI:https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.2351.