[1]
Ayuningtyas Manggiasih, R. 2024. Diskresi Pemerintah Daerah Dalam Penetapan Tarif Pajak Hiburan Pasca Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah . UNES Law Review. 6, 3 (May 2024), 9662-9674. DOI:https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1913.