[1]
Ridwan, A. 2021. APLIKASI PIDANA TERHADAP KETERAMPILAN YANG MELAKUKAN PENGOPERASIAN KAPAL NON-LAUT YANG MENYEBABKAN KORBAN (Analisis Putusan Nomor 117 / Pid.Sus / 2015 / PN Sgm dan Putusan Nomor 69 / Pid Sus / 2015 / PN Kdl). UNES Law Review. 3, 3 (Apr. 2021), 223–240. DOI:https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i3.169.