Pelaksanaan Desentralisasi dan Good Governance Kabupaten Malang di Desa Ngadas
Main Article Content
Abstract
Desentralisasi menjadi kebijakan yang berkembang di negara demokrasi. Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang telah mengeluarkan kebijakan otonomi daerah yang kemudian berpengaruh juga pada proses pemerintahan di lingkup paling kecil yaitu pemerintahan desa. Desa Ngadas merupakan desa yang terletak di Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang Jawa Tengah. Dalam penelitian ini berfokus pada pelaksanaan otonomi daerah, partisipasi masyarakat dan perumusan peraturan desa untuk mencapai good governance. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan proses pengambilan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan masyarakat Desa Ngadas lebih menekankan adat istiadat dan masih percaya dengan dukun adat, peran dukun adat sangat terlihat jelas dalam politik dalam pengukuhan jabatan kepala desa sekaligus kepala adat. Partisipasi masyarakat Ngadas masuk dalam kategori partisipasi aktif, masyarakat mendapatkan undangan atau informasi mengenai musyawarah melalui RT yang datang langsung ke rumah warga. Desa Ngadas mampu mencapai good governance dengan cara yang berbeda dibandingkan dengan desa lain, keunikan dalam desa ngadas menjadikan perpolitikan yang lebih sehat dengan menekankan pada hukum adat istiadat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Desa, Masterplan. (2023). Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes). Diakses pada 5 Juli, 2023 dari https://www.masterplandesa.com/kak/penyusunan-rancangan-peraturan-desa-raperdes/#:~:text=Penyusunan%20Raperdes%20adalah%20penyusunan%20rancangan,ketentuan%20perundang%2Dundangan%20yang%20berlaku.
Fauzi, A. (2019). Otonomi Daerah dalam Kerangka Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Baik. Jurnal Spektrum Hukum, 16 (1), 119-136.
Hakim, L. (2015). Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Jakarta: Gramasurya.
Moonti, R.M. (2017). Hakikat Otonomi Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. 19 (2), 26-37.
Prianto, A.L. (2011). Good Governance dan Formasi Kebijakan Publik Neoliberal. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 1-15.
Shofa, A.M. (2015). Dari Desentralisasi Hingga Good Governance: Antara Harapan dan Realitas. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 28 (1), 1-5.
Yunus, Y. (2006). Desentralisasi dalam Kerangka Demokratisasi dan Good Governance. Demokrasi , V (1), 81-92.