Kepastian Hukum Para Pihak dalam Jual Beli Tanah Ulayat Dibawah Tangan
Main Article Content
Abstract
Hubungan antara manusia dan tanah sangatlah erat. Bukan hanya hubungan individual namun berkaitan dengan umum. Tanah mempunyai peranan yang luar biasa dan juga mempunyai nilai ekonomi. Selanjutnya proses peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui suatu perjanjian yaitu perjanjian jual beli tanah. Kenyataannya, terkait tanah ulayat, banyak pihak yang melakukan perjanjian tersebut di bawah tangan mereka sendiri. Berdasarkan permasalahan di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah kepastian hukum bagi para pihak dalam jual beli tanah ulayat yang dikuasainya? 2). Apa akibat hukum yang timbul dari pembuatan perjanjian jual beli tanah milik pribadi? Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data dalam penelitian ini berasal dari penelitian kepustakaan, dan analisis serta pengolahan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil Penelitian: 1) Pengalihan Tanah Ulayat melalui perjanjian jual beli dengan akta di bawah tangan hanya mengikat para pihak. 2) Akibat hukum yang timbul dari pembuatan perjanjian jual beli tanah ulayat di bawah tangan adalah peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli, namun apabila di kemudian hari terjadi perselisihan maka kekuatan pembuktian perjanjian perseorangan ini tidak sempurna.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Fuady, Munir. (2014). Konsep Hukum Perdata: RajaGrafindo Persada
Mahmud Marzuki, Peter. (2009). Pengantar Ilmu Hukum: Cetakan 2, Kencana Prenada Media Group
Mertokusumo, Sudikno. (2011). Teori Hukum: Cahaya Atma Pustaka
M. Hadjon, Philipus. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia: PT. Bina Ilmu
Pramono, Nindyo. (2003). Hukum Komersil: PusatPenerbitan UT
Rahmat, Setiawan. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perikatan: Putra Abardin
Ramdan Harijanto, Ramdan. (2010). Kewajiban-Kewajiban Dalam Pelaksanaan Jual Beli Tanah Bersertifikat: Pustaka Ilmu
Subekti, R. (1995). Aneka Perjanjian: PT. Citra Aditya Bakti
Supriadi. (2006). Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia: Sinar Grafika
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang- undang Hukum Dagang
Undang- undang pokok Agraria No. 5 Tahun 1960
http://yancearizona.net/2008/04/13/ apa-itu-kepastian-hukum