Penyerahan Pembayaran Ganti Rugi Oleh Pemerintah Daerah Atas Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3726/K/Pdt/2016)

Main Article Content

Delfira Rachmawati
Ramma Setyasuryantoro
Felicia Tanalina Ylma

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai penyerahan pembayaran ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang akan dianalisis melalui dua isu hukum, yakni 1) Kewajiban pemberian ganti kerugian oleh Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan 2) Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam ganti rugi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum (Legal Research) yang bertujuan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Adapun berdasarkan Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2012 Jo. Pasal 74 PP No. 19 Tahun 2021, bentuk ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Berdasarkan fakta dan analisis hukum, Para Penggugat memiliki hak untuk mendapat ganti kerugian dari Pemerintah Kota sebagai pihak yang melakukan pengadaan hak atas tanah untuk kepentingan umum. Pihak Tergugat sebagai pelaksana pengadaan hak atas tanah untuk kepentingan umum tetap memiliki kewajiban untuk memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak, yang dalam hal ini merupakan pihak Penggugat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rachmawati, D., Setyasuryantoro, R., & Ylma, F. T. (2023). Penyerahan Pembayaran Ganti Rugi Oleh Pemerintah Daerah Atas Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3726/K/Pdt/2016). UNES Law Review, 6(1), 2076-2085. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.961
Section
Articles

References

Abdurrahman, 1994, Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Agus Riyanto, Penegakan Hukum, Masalahnya Apa?,
https://business-law.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum-masalahnya-apa/,
diakses pada 25 Juli 2023
Hadjon, Philipus M., 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Malang,
Peradaban.
Hajati, Sri, et al., 2021, Politik Hukum Pertanahan Indonesia, Jakarta, Kencana.
Harsono, Boedi, 1997, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Bandung, Djambatan.
https://www.bphn.go.id/data/documents/lap._akihir_mbak_yul.pdf, diakses pada 10 Agustus
2023.
Marsoem, Sudjarwo, et. al, 2015, Pedoman Lengkap Ganti untuk Pengadaan Tanah,
Memetakan Solusi Pengembangan Infrastruktur di Indonesia, Jakarta, ReneBook.

Marzuki, Peter Mahmud, 2019, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Prenada Media
Group.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Raharjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti Bakti.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Sitorus, Oloan dan Dayat Limbong, 2004, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,
Yogyakarta, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.
Soimin, Soedharyo, 1993, Status Hukum dan Pengadaan Tanah, Jakarta, Sinar Grafika.
Sumardjono, Maria S.W., 2001, Kebijakan Pertanahan, Antara Regulasi & Implementasi,
Jakarta, Kompas.
Syah, Mudakir Iskandar, 2015, Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan
Umum, Upaya Hukum Masyarakat yang Terkena Pembebasan dan Pencabutan Hak,
Jakarta, Jala Permata.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum