Integrasi Hukum Perlindungan Konsumen dan Persaingan Usaha Atas Data Pribadi Konsumen Pada Platform Digital
Main Article Content
Abstract
The era of the digital economy has brought convenience to consumers and has provided threats to the protection of personal data for consumers. Furthermore, data, which is currently considered as an asset, has become an important commodity for business actors to expand their market share through efforts in order to understand consumer behavior through big data. As a result, business actors are not only obliged to maintain the protection of consumers' personal data vertically, but they also should pay attention to their competitive behavior in the market horizontally with other business actors which could potentially violate consumer rights. By using a doctrinal research method which conducted a study of statutory regulations, it shows that regulations regards to the protection of personal data in the fields of consumer protection law, electronic transaction law, and personal data protection law are quite comprehensive and they accommodate consumers' privacy rights over their personal data. However, in order to prevent the concentration of market power in companies which control big data due to corporate actions and in order to increase the protection of consumers' personal data more optimally, integration between business competition authorities, consumer protection and personal data protection is needed.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
European Union Agency for Fundamental Rights and Council of Europe. (2014). Handbook on European Data Protection Law. Belgium.
Djafar, Whayudi & Komarudin, Asep. (2014). Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet-Beberapa Penjelasan Kunci. Elsam. Jakarta.
Faisal, Lalu Muhammad. (2022). Analisis Perlindungan Data Pribadi Konsumen Untuk Integrasi Data Gojek-Tokopedia. Journal of Academic & Multidicipline Research. Volume 02.
Setiantoro, Arfian., Putri, Fayreizha Destika., Novitarani, Anisah., Njatrijani, Rinitami. (2018). Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean. Jurnal Rechtsvinding Vol 7, Nomor 1. Media Pembinaan Hukum Nasional. Badan Hukum Nasional.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (2020). Naskah Akademik RUU Perlindungan Konsumen.
Naskah akademik RUU Perlindungan Data Pribadi
OECD. Summary of Discussion of the Roundtable on Consumer Data Right and Competition.
OECD. (2023). Theories Of Harm For Digital Mergers.
Purnamasari, Nadya Nurhamdiah. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Marketplace, Universitas Hasanuddin.
Raihan, Muhammad. (2023). Perlindungan Data Diri Konsumen dan Tanggung Jawab Marketplace Terhadap Data Diri Konsumen (Studi Kasus: Kebocoran Data 91 Juta Akun Tokopedia), Jurnal Inovasi Penelitian. Vol.3.
Riyadi, Gilang Achmad & Suriaatmadja, Toto Tohir. (2023). Perlindungan Hukum atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen PT PLN Dihubungkan dengan Hak Atas Kemanan Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Bandung Conference Series: Law Studies, vol. 3.
Samsul, Inosentius. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana, Cetakan 1 – Jakarta.
United Nation Guidelines for Consumer Protection. (2016)
Kharismawan, Gede Khrisna. Penerapan Konsep Stcict Liability Terhadap Kebijakan pemerintah (Bersifat Wajib yang Menimbulkan Kerugian Bagi Warga Negara) https://kliklegal.com/penerapan-konsepsi-strict-liability-terhadap-kebijakan-pemerintah-bersifat-wajib-yang-menimbulkan-kerugian-bagi-warga-negara/
Yati, Rahmi Data Kemenkominfo, kebocoran data pribadi lebih banyak terjadi di perusahaan swasta, pada Bisnis Tekno, https://teknologi.bisnis.com/read/20230612/84/1664588/data-kemenkominfo-kebocoran-data-pribadi-lebih-banyak-terjadi-di-perusahaan-swasta
Djafar, Wahyudi. (2019). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi, dan Kebutuhan Pembaruan. dalam kuliah umum “Tantangan Hukum dalam Era Analisis Big Data”, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. https://law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1043/2019/08/Hukum-Perlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia-Wahyudi-Djafar.pdf
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian diubah dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomrasi Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829.