Joint Venture (JV) dengan Skema Special Purpose Vehicle (SPV) untuk Penanaman Modal Asing di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Foreign investment in one of the countries in the South East Asia, Indonesia can be executed in the structure of joint venture (JV) scheme between foreign investors and domestic investors. This investment can be conducted in the form of a special purpose vehicle (SPV) whereass a new company will be formed to accommodate this JV collaboration. This paper analyzes the SPV based on regulations in Indonesia and SPV in the case of JV schemes based on the relevant regulations in terms of foreign investment in Indonesia. In the end, the researcher concluded that joint ventures in Indonesia have been regulated in Law Number 25 of 2007 concerning Investment, however regarding SPV, the regulations that regulates are still inconsistent and inadequate in Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
https://www.kominfo.go.id/content/detail/6095/indonesia-raksasa-teknologi-digital-asia/0/sorotan_media, pada 4 Juni 2023 pukul 20.18
Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Kevin, Neerajkumari and Pornpit, “Towards a Truly Decentralized Blockchain Framework for Remittance”, Journal Risk and Financial Management, Vol. 16, 2023. https://www.researchgate.net/publication/369969920_Towards_a_Truly_Decentralized_Blockchain_Framework_for_Remittance, diakses 4 Juni 2023 pukul 15.06
Otoritas Jasa Keuangan, POJK Nomor 18 /POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Otoritas Jasa Keuangan, POJK Nomor 38 /POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Otoritas Jasa Keuangan, POJK Nomor 6/POJK.03/2016 Tentang Kegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Otoritas Jasa Keuangan, SEOJK Nomor 27 /SEOJK.03/2016 Tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti.
Otoritas Jasa Keuangan, SEOJK Nomor 27 /SEOJK.03/2016 Tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti.
Pratama, Andika Syah Putra. 2022. Prosedur Pelaksanaan Remittance Pada Bank Muamalat Cabang Yogyakarta. Yogyakarta:Universitas Islam Indonesia.
Rahmayani, Indah “Indonesia Raksasa Teknologi Digital Asia”, https://www.kominfo.go.id/content/detail/6095/indonesia-raksasa-teknologi-digital-asia/0/sorotan_media, diakses 4 Juni 2023 pukul 20.18