Penyelesaian Perkara Anak yang Berkonflik Dengan Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Jkt.Brt.)
Main Article Content
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang bentuk perkara anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Jkt.Pst dan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Jkt.Brt. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan data sekunder dan penelitian pustaka, kemudian data dianalisis secara kualitatif serta mengacu pada konsep doktrinal hukum yang berlaku saat ini. Hasilnya tidak tepat di mana hakim tidak melakukan diversi yang harusnya wajib dilakukan bagi perkara pengadilan pidana anak yang berhadapan dengan hukum untuk mengambil langkah diversi. Untuk melaksanakan proses diversi agar anak dapat menyelesaikan perkara di luar pengadilan yang merupakan perwujudan dari Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak antara lain dengan memperbaiki hambatan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak, diantaranya yaitu: tidak semua ABH memiliki status keluarga yang lengkap dan jelas atau bahkan tidak mengetahui keberadaan orang tua dan keluarganya dan belum banyak yang memahami semangat diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, berdampak pada pihak korban yang sering mengajukan ganti rugi melebihi batas kemampuan keluarga anak sebagai pelaku.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ananda, Sulton Zaki. “Penyelesaian Perkara Anak Berkonflik Dengan Hukum Melalui Diversi, Demi Memperhatikan Kepentingan Terbaik Bagi Anak.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 183–190. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.2179.
Anonim. “Polisi: 42 Kasus Klitih Terjadi Selama Januari-Februari 2023.” CNN Indonesia, 27 Maret 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230327094425-12-929698/polisi-42-kasus-klitih-terjadi-selama-januari-februari-2023.
Aprilia, Aprilia, Siswantari Pratiwi, dan Folman P Ambarita. “Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Pengeroyokan Dan Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak.” Krisna Law : Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 1, no. 1 (2019): 1–10. https://core.ac.uk/download/pdf/231042632.pdf.
Chandra, Arie, Hamza Baharuddin, dan Hardianto Djanggih. “Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berkonflik Dengan Hukum.” Journal of Lex Generalis (JLG) 1, no. 1 (2020): 88–100. https://doi.org/10.52103/jlg.v1i1.75.
Hartanto, Hartanto, Margo Hadi Pura, dan Oci Senjaya. Hukum Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Deepublish, 2020.
Ihsan, Khairul. “Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Kriminal (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Kelas II B).” JOM : Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau 3, no. 2 (2016). https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/view/11357.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (LN No. 153 Tahun 2012, TLN No. 5332).
———. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (LN No. 109 Tahun 2002, TLN No. 4235).
Krisnalita, Louisa Yesami. “Diversi Pada Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Anak.” Binamulia Hukum 8, no. 1 (2019): 93–106. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.41.
Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yogyakarta: Sinar Grafika Offset, 2007.
Nurisman, Eko. “Analisis Penegakan Hukum Pidana Kejahatan Klitih dan Anarkisme Jalan Oleh Remaja.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 1 (2022): 415–428. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.45170.
Olivia, Xena. “Angka Tawuran di Jakpus Meningkat pada Juli, 90 Persen Pelakunya Remaja.” Kompas.com, 3 Agustus 2023. https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/03/18270971/angka-tawuran-di-jakpus-meningkat-pada-juli-90-persen-pelakunya-remaja.
Sianturi, S R, dan E Y Kanter. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea, 2010.
Wati, Emy Rosna. “Penanganan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum.” Justitia Jurnal Hukum 1, no. 2 (2017): 279–294. https://doi.org/10.30651/justitia.v1i2.1162.