Pertimbangan Penuntut Umum Memilih Tempat Terjadinya Tindak Pidana Dalam Mendakwa Pelaku Yang Melakukan Tindak Pidana di Luar Daerah Hukumnya Pada Surat Dakwaan Register Perkara: Pdm-15/Ppjng/Eoh.2/03/2021
Main Article Content
Abstract
Public Prosecutor is a prosecutor at the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia who is authorized by law to conduct prosecutions, which process includes the authority to compose indictments. In exercising this authority, Article 15 and Article 137 of the Criminal Procedural Code (KUHAP) provide limitations for Public Prosecutors to conduct prosecutions within their jurisdictions, however, in practice it is found that Public Prosecutors indict criminal offenders who committed crimes outside their given jurisdiction (extra-jurisdictional). To study this phenomenon and its legal consequences, this research examines the consideration of the Public Prosecutor at Padang Panjang District Prosecutor's Office who indicted the perpetrator of criminal offense outside its given jurisdiction, as found in indictment No. PDM-15/PPJNG/Eoh.2/03/2021 on behalf of the defendant Aziarlis Bin Ameh Pgl Ziar, by employing empirical legal research methods based on primary data obtained by interviewing related Judges, lawyer and Public Prosecutors and also based on secondary data obtained through literature studies of various regulations and references that are analyzed qualitatively. This study finds that despite the restrictions imposed by KUHAP, extra-jurisdictional indictment is made possible through several provision in legislation, including Article 2 paragraph (3) of Law Number 16 Year 2004 concerning the Attorney General’s Office of the Republic of Indonesia. This study also recommends that the Supreme Court should consistently apply Article 4 paragraph (1) of Law No. 49 year 2009 concerning the Second Amendment to Law No. 2 Year 1986 concerning General Courts, which is included as a consideration in Chief Justice Decree No. 200/KMA/SK/X/2018.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
_____________, 2018, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Edisi Revisi, Malang, Media Nusa Creative.
A Salman Maggalatung dan Muhammad Ishar Helmi, 2023, Etika Dan Moral Penegak Hukum Di Indonesia, Depok, Rajawali Pers.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Achmad Imam Lahaya, 2020, “Analisis Kekeliruan Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Perubahan Surat Tuntutan (Tesis)”, Universitas Hasanudin,
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta, Rajawali Pers.
Anna Triningsih, Maret 2015, “Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakkan Hukum (Perspektif civil law dan Common Law)”, Jurnal Konstitusi Volume 12, Nomor 1.
Aria Zurnetti, 2019, Hukum Pidana Khusus; Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana KDRT, Padang, Andalas University Press.
Barda Nawawi Arief, 2001, Masalah Penegakkan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti.
C.S.T. Kansil, 2004, Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta, Praditya Paramita.
Dato H.M Ramli Sutanegara, 2018, Pijar Adhyaksa Narasi Praktik Keteladanan Kejaksaan Dalam Penegakkan Hukum Indonesia, Yogyakarta, Arti Bumi Intaran.
Elwi Danil, Juli-Desember 2012, “Beberapa Konsep Sistem Peradilan Pidana Dan Penerapannya Dalam KUHAP”, Jurnal Ilmu hukum Yustisia, Volume 19 Nomor 2.
Frans Maramis, 2012, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.
Ismansyah dan Fauzia Zainin, Januari- Juni 2014, “Aparatur Hukum Sebagai Salah Satu Penyebab Lemah Dan Gagalnya Penegakkan Hukum Di Indonesia”, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti, Volume XII No.1.
Jaksa Agung Republik Indonesia, “Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia”.
Lilik Mulyadi, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tujuan Khusus Terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Pengadilan, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Mahrus Ali, 2017, Dasar-dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, “Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan”, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Nomor 1955.
Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta, Renika Cipta.
Munir Fuady, 2009, Teori Negara Hukum Modern, Jakarta, Refika Aditama.
Oly Viana Agustine, 2019, Sistem Peradilan Pidana Suatu Pembaharuan, Depok, Rajawali Pers.
Oos Ariyanto dan Moh. Zenudin, 2022, “Locus Delictie Tindak Pidana Hacking Dalam Perspektif Hukum”, Seminar Nasional UNIBA Surakarta, ISBN:978-979-1230-74-2.
Pemerintah Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat Di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat Dan Kecamatan Payakumbuh Timur Di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat”, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 22.
Pemerintah Republik Indonesia, “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia“, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49
Presiden Republik Indonesia, “Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia“, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 65.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4401, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401.
Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258.
Teguh Prastyo, 2012, Hukum Pidana, Jakarta, Rajawali Pers.
Tongat, 2008, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Persepektif Pembaharuan, Malang, UMM Press.
Wirjono Prodjodikoro, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung, Refika Aditama.