Hubungan Hukum Dan Tanggung Gugat Anggota Konsorsium Dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi (Kso)

Main Article Content

Kobar Bumi Merah Syafi'i Putra
Danastri Puspitasari
I Putu Arya Pandu Saka Rai
Hilda Lukito
Brian Rachmadian Cahyautama

Abstract

Berdasarkan ketentuan  Pasal 5 ayat (1) Undang-Undnag Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dijelaskan bahwa dalam rangka menyelenggarakan pembanguan  nasional, pemerintah juga dapat mengikutsertakan peran serta dari pihak swasta (investor). Kerjasama tersebut tentu harus didasari dengan suatu kesepakatan atau kontrak yang jelas. Sehingga dapat mengakomodir segala hak dan kewajiban para pihak. Berkaitan dengan skema kerjasama tersebut, pemerintah dapat menerapkan kerjasama operasi atau konsorsium atau Joint Operation (JO). Skema tersebut akan melibatkan minimal 2 (dua) pihak ysng bertujuan untuk mengerjakan suatu projek bersama. Para pihak akan terikat dalam suatu kontrak tertentu, sehingga segala sesuatu yang memiliki akibat hukum pada pihak ketiga wajib dipertanggungjawabakan oleh anggota konsorsium. Akan tetapi bentuk pertanggungjawaban pada konsorsium tidak dilakukan oleh seluruh pihak, pertanggung jawaban hanya berlaku pada pihak yang melakukan kesalahan saja. Hal tersebut dikecualikan apabila seluruh anggota konsorsium mendapatkan keuntungan atas tindakan yang dilakukan oleh konsorsium. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah  penelitian hukum normatif dan doctrinal dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Syafi’i Putra, K. B. M., Puspitasari, D., Pandu Saka Rai, I. P. A., Lukito, H., & Cahyautama, B. R. (2023). Hubungan Hukum Dan Tanggung Gugat Anggota Konsorsium Dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi (Kso). UNES Law Review, 6(1), 2055-2065. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.931
Section
Articles

References

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Ajik Sujoko, Administrative Law & Governance Journal. Vol 3 Issue 1, March 2020.
Dwi Nur, Karakteristik Perjanjian Kerja Sama Operasi, Jurna; Ilmiah Ilmu Hukum Lex Lata, Vol II.
Firzhal Jiwantara, Tanggung Gugat Pemerintah di Indonesia dan Netherland, Ulil Albab : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol 1, No 7, 2022,
Ghansam Anand, Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Penyusunan Kontrak, Jurnal Yuridika : Volume 26, no 2, 2011.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bagaimana-menggugat-konsorsium--lt4d9156749f290/ diakses pada tanggal 12 Juli 2023 Pukul 21.13 WIB
Irawan Soerodjo, 2021, Hukum Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO), Yogyakarta : Laksbang Justitia.
J Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung : PT Citra Bakti.
Kartini muljadi & gunawan widjaja, perikatan pada umumnya, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 740/KMK 00/1989 tentang Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas Badan Usaha Milik Negara
Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,Yuridika, Vol 16, No 2 (2001).
Mahmud Marzuki, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Muhammad Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak,Bandung : Mandar Maju.
Soeroso, 2011, Perjanjian di Bawah Tangan : Pedoman praktis pembuatan dan aplikasi hukum, Jakarta : Sinar grafika.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Tahun 2021 nomor 15, tambahan lembaran negara nomor 6617)
Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2021 nomor 24, tambahan lembaran negara nomor 6626)
Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2021 nomor 61)
Peraturan Menteri BUMN nomor 13 tahun 2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Berita Negara Tahun 2017 nomor 1147)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Berita Negara Tahun 2018 nomor 1011)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 483)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 470)
Pujiyono, Akibat Hukum Bagi Konsorsium Yang Diputus Bersalah Dalam Perkara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jurnal Privat Law, Vol VIII, No 1, 2020.
Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa.
Surat DJP nomor S-323/PJ.42/1989 tentang Masalah Perpajakan Bagi Joint Operation
Sutan Remy Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian, Jakarta : Institut Indonesia
Syamsudin, 2007, Operasional Penelitian Hukum,Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 nomor 106, tambahan lembaran negara nomor 4756)
Undang-Undnag Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 nomor 67, tambahan lembaran negara nomor 4724)
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran negara nomor 5601)
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2023 nomor 41, tambahan lembaran negara nomor 6856)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2017 nomor 11, tambahan lembaran negara nomor 6018)
Wirjono Prodjodikoro, 1967, Perbuatan Melanggar Hukum, Cetakan ke V, Bandung : Sumur Bandung.
Yahya Harahap, 2011, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta : Sinar Grafika.