Implementasi Peran BPK Sumut terhadap Pengauditan Keuangan Pemerintah Daerah Tebing Tinggi dalam mengurangi kasus Pencucian Uang ditinjau dari Siyasah Dusturiyyah
Main Article Content
Abstract
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai UU RI No.15 Tahun 2006 pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa BPK adalah lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbentuk untuk tercapainya tujuan negara itu sendiri dan dapat pula bermanfaat untuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), karena dalam pengelolaan keuangan Negara kadang kala terjadi kesalahan yang menyebabkan pengunaannya menjadi tidak tepat sasaran Sehingga dapat menimbulkan kerugian Negara. Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah harus transparansi dalam membuat laporan keuangan agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK yang sangat penting penghargaan tersebut bagi pusat atau daerah dalam menjalankan Good governance. transparansi yaitu menyangkut memberikan informasi keuangan bagi masyarakat secara terbuka dan jujur, sedangkan akuntabilitas yaitu suatu bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara agar terciptanya informasi keuangan dengan baik.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bahrullah Akbar, menelik cara kerja BPK dalam memeriksa keuangan negara, Jakarta, 2017
Cardiman, Merancang Opini WTP (Unqualified Opinion) Tahun 2012, Bekasi,http://www.bekasikota.go.id/read/5802/merancang-opini-wtp unqualified-opinion tahun-2012
Ikhwan Fahrojih, dan Mokh. Najih. Menggugat Peranan DPR dan BPK Dalam Reformasi Keuangan Negara, cetakan pertama, In-TRANS Publishing, Jawa Timur. 2008
Mirsadiskandar, Stategi Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota DI Indonesia, mirsadiskandar.wordpress.com/2011/03/22/strategi-menuju wtp
Muhammad Fuat, upaya pemerintah daerah opini wajar tanpa Pengecualian dari bpk ri, 2019
Nawang xalma kaldera, Muthi aulia, Hanni aulia, Peran Bpk Sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Pengelolaan Keuangan Negara, September, 2020
Niāmatul Huda, 2007, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press.
Rahmat Bakri, Hukum Keuangan Negara, Kewenangan BPK dan Pemeriksaan BUMN. Cetakan 1, Mars Publishers, Palu, 2010.
Sarman, dan Mohammad Taufik Makarao. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, cetakan pertama, PT Rineka Cipta, Jakarta. 2011
Tubagus Muhammad nasrudin, kedudukan badan pemeriksa keuangan (BPK) sebagai lembaga negara di bidang pengawasan keuangan negara, vol. 05 No. 01 juni 2020
Www.tebingtinggikota.go.id, 2023
www.bpk.go.id, 2023