Implementasi Peran BPK Sumut terhadap Pengauditan Keuangan Pemerintah Daerah Tebing Tinggi dalam mengurangi kasus Pencucian Uang ditinjau dari Siyasah Dusturiyyah

Main Article Content

Daffa Alrafiyan
Fatimah Fatimah

Abstract

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai UU RI No.15 Tahun 2006 pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa BPK adalah lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbentuk untuk tercapainya tujuan negara itu sendiri dan dapat pula bermanfaat untuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), karena dalam pengelolaan keuangan Negara kadang kala terjadi kesalahan yang menyebabkan pengunaannya menjadi tidak tepat sasaran Sehingga dapat menimbulkan kerugian Negara. Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah harus transparansi dalam membuat laporan keuangan agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK yang sangat penting penghargaan tersebut bagi pusat atau daerah dalam menjalankan Good governance. transparansi yaitu menyangkut memberikan informasi keuangan bagi masyarakat secara terbuka dan jujur, sedangkan akuntabilitas yaitu suatu bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara agar terciptanya informasi keuangan dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alrafiyan, D., & Fatimah, F. (2023). Implementasi Peran BPK Sumut terhadap Pengauditan Keuangan Pemerintah Daerah Tebing Tinggi dalam mengurangi kasus Pencucian Uang ditinjau dari Siyasah Dusturiyyah. UNES Law Review, 6(1), 1566-1574. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.926
Section
Articles

References

Anggita, badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah kota tebing tinggi, 2023
Bahrullah Akbar, menelik cara kerja BPK dalam memeriksa keuangan negara, Jakarta, 2017
Cardiman, Merancang Opini WTP (Unqualified Opinion) Tahun 2012, Bekasi,http://www.bekasikota.go.id/read/5802/merancang-opini-wtp unqualified-opinion tahun-2012
Ikhwan Fahrojih, dan Mokh. Najih. Menggugat Peranan DPR dan BPK Dalam Reformasi Keuangan Negara, cetakan pertama, In-TRANS Publishing, Jawa Timur. 2008
Mirsadiskandar, Stategi Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota DI Indonesia, mirsadiskandar.wordpress.com/2011/03/22/strategi-menuju wtp
Muhammad Fuat, upaya pemerintah daerah opini wajar tanpa Pengecualian dari bpk ri, 2019
Nawang xalma kaldera, Muthi aulia, Hanni aulia, Peran Bpk Sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Pengelolaan Keuangan Negara, September, 2020
Niā€™matul Huda, 2007, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press.
Rahmat Bakri, Hukum Keuangan Negara, Kewenangan BPK dan Pemeriksaan BUMN. Cetakan 1, Mars Publishers, Palu, 2010.
Sarman, dan Mohammad Taufik Makarao. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, cetakan pertama, PT Rineka Cipta, Jakarta. 2011
Tubagus Muhammad nasrudin, kedudukan badan pemeriksa keuangan (BPK) sebagai lembaga negara di bidang pengawasan keuangan negara, vol. 05 No. 01 juni 2020
Www.tebingtinggikota.go.id, 2023
www.bpk.go.id, 2023