Pengeboran Minyak Bumi Secara Ilegal di Aceh Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Kasus Tambang Minyak Ilegal di Aceh)
Main Article Content
Abstract
Illegal oil drilling in Aceh from the perspective of siyasah fiqh is a violation of state law and order. Fiqa siyasah or political fiqh is a part of the science of fiqh which discusses the relationship between the government and the people, as well as procedures for governing the state. In Siyasah fiqh, the government must protect public interests and uphold justice in society. The research method used in this writing is a normative juridical type of research (legal research), namely research that focuses on examining the application of rules or norms in positive law. Drilling illegal oil wells is a criminal act, carried out by the community to produce oil using traditional drilling tools such as used pipes and used tanks, without permission from the government and without considering the risks to the surrounding environment. That law enforcement for oil drilling perpetrators does not have to wait for the activity to be classified as an extra ordinary crime.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Andrian sutedi, Hukum pertambangan, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998.
Salim HS, Hukum Pertambangan Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Salim HS, Hukum pertambangan, mineral dan batubara, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Abdul Malik Akbar Dkk, “Kajian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Kegiatan Penambangan Batu Gamping Up Parno, Gunungkidul Diy”, Jurnal Pertambangan Dan Lingkungan, Vol. 3 No. 1 (2022).
Achmad Haris Januari, “Sistem Pembangunan Berkelanjutan Terhadap Tata Kelola Pertambangan”, Junal Selisik, Vol. 2 No. 2 (2016).
Anderson G. Bartlett, Pertamina:Perusahaan Minyak Nasional, terj. Mara Karma, (Jakarta : Inti Idayu Press, 1986)
Doryono Hadi, Dari Pangkalan Brandan Migas Indonesia Mendunia, Jakarta: Petrominer, 2013.
Manguhardjana, Isme-Isme dalam Etika dari A sampai Z, yogyakarta: Kanisius, 1997.
Muhajidir, filsafat ilmu: positivisme, postpositivisme, dan postmodernisme, yogyakarta: Rake Sarasin, 2001.
Akbar,T.Saiful.ManusiaAlbertine Minderop”Pragmatisme sikap hidup dan prinsip politik luar negeri Amerika, Yayasan Obor Indonesia, 2006