Perlindungan Hukum Kerugian Franchisee Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Waralaba Hanashobu Japanese Noodle Bar
Main Article Content
Abstract
The franchise case fulfills an unlawful act in the case of the Surabaya court decision number 837/Pdt.G/2021/Pn.Sby because the procedure is not in accordance with PP NO.42 of 2007 concerning Franchising and PERMENDAG NO. 31/M-DAG/PER/8/2008 causing losses to franchisees. In the franchise agreement there must be a franchise registration certificate, but in the hanashobu japanese noodle bar franchise agreement there is no STPW. This research is a normative research with descriptive analysis research method. Analysis of the Surabaya court decision number 837/Pdt.G/2021/Pn.Sby. The research results conclude that legal protection is given after a dispute arises or is resolved. In this case the franchisee filed a lawsuit with the Surabaya District Court to get the fairest decision. secondly, after the agreement is declared null and void, the franchisor is responsible for returning the franchisee's losses, both material and immaterial.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Jordan, Y. (2021). Tanggung Jawab Franchisor atas Kesalahan Branding Image ditinjau Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 39-43.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata/Burgelijk Wetbook Staatblads 1847 Nomor 23).
Pamungkas, R., & Magnadi, R. H. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan Usaha Pemegang Usaha Waralaba (Studi Kasus Pada Waralaba Makanan danMinuman Lokal di Kota Semarang) (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis).hlm.2.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.
Purba, Hasim (2023). Hukum Perikatan dan Perjanjian. Jakarta:Sinar Grafika.
Putusan Pengadilan Surabaya Nomor 837/Pdt.G/2021/Pn Sby.
Rahman, Y. A. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Perjanjian Waralaba Yang Bertentangan Dengan Peraturan Pemerintah Nomer 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba (Doctoral dissertation, UPN" VETERAN" JAWA TIMUR
Ramadhan, Muhammad. 2021. Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara
Santoso, Lukman. 2017. Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: Trussmedia Grafika
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 2013.Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945.