Kewajiban Penyertaan Kartu BPJS Kesehatan Pada Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan dalam Rangka Optimalisasi Program BPJS (Studi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan)
Main Article Content
Abstract
To optimize the implementation of the national health insurance program (JKN), increase accessibility to quality medical services, and ensure the sustainability of the JKN program, President Joko Widodo issued Presidential Instruction (Inpres) no. One of 2022 concerning optimizing the implementation of the JKN program which was issued on January 6, 2022 The Minister of ATR/BPN was instructed by the president to guarantee that applicants for registration of transfer of land rights due to a sale and purchase are those who are active participants in the JKN program. The research method in this study is a type of normative legal research. Through the study of literature and other legal materials, the material is then analyzed through legal interpretation both functionally and teleologically and then conclusions will be drawn using the deductive method. The conclusion is that in selling land purchases without including the BPJS Health card, it is still valid based on PP no. 24 of 1997, but as an effort to make the JKN program optimally sustainable, the government also implies the BPJS Health card as a requirement in buying and selling land.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Boedi Harsono, “Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jakarta : Djambatan, 2007
Dedy Yudistian Anggara, “Analisis Yuridis Pertangggung Jawaban Notaris Terhadap Tindak Pidana Memasukkan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Akta Waris (Studi Kasus Putusan No. 259/PID.B/2015/PN.CJR),” Doctoral Dissertation Universitas Islam Sultan Agung, 2022.
Fredrik Mayore Saranaung, “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”, Jurnal Lex Crimen. Vol 6. No1, 2017
H. R. Daeng. Naja, “Skills Series Untuk Merancang Kontrak Bisnis”, Bandung: PT. Citra Aditya, 2006
J. Andy. Hartanto, “Hukum Pertanahan”, Surabaya: LaksBang Justitia, 2014.
Nur Hayati, “Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah,” Lex Jurnalica 13 (2016).
P. M. Marzuki, “Penelitian Hukum”, Jakarta: Kencana, 2005.
P. Parlindungan, “Pendaftaran Tanah di Indonesia”, Bandung: Mandar Maju, 1990
R. Subekti, “Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional”, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998)
Wiwik Afifah and Deasy N Paruntu, “Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Warga Negara Berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial,” Jurnal Mimbar Keadilan, 2015, 151.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, http://peraturan.bpk.go.id
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), http://peraturan.bpk.go.id
UU 15 Tahun 2019 jo UU 12 Tahun 2011, http://peraturan.bpk.go.id